Selasa, 29 Maret 2016

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI DKI JAKARTA

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang berkedudukan di ibu kota Provinsi DKI Jakarta.
Tugas dari Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi publik di daerah melalui mediasi atau/dan ajudikasi nonlitigasi. (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal: 26, ayat: 3)
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a.    memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b.    Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c.    Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik atau pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d.    Mengambil sumpah setiap saksi yang didengat keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi publik; dan
e.     Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal: 27, ayat: 1 dan 3).

PERUBAHAN PARADIGMA
Dalam perkembangannya, pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta mengalami beberapa perubahan terutama dalam penafsiran dan peraturan pelaksananya, Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut :
PERGUB NO. 1971 TENTANG TAHUN 2011 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN:
          Informasi yang dikecualikan tidak melalui uji konsekuensi


PERGUB  NO. 48 TAHUN 2013 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK:
          Penentuan suatu informasi termasuk informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi

PERGUB NO. 579 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PPID :
          PPID berada di tingkat provinsi dan PPID pembantu ditingkat Kotamadya

PERGUB  NO. 48 TAHUN 2013 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK:
          PPID berada di setiap SKPD/UKPD


PERKI NO.2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI :
          dilakukan mediasi terlebih dahulu, kalau tidak berhasil baru dilakukan ajudikasi.
PERKI NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI :
          ajudikasi terlebih dahulu, kemudian baru dilanjutkan dengan mediasi atau sidang ajudikasi lanjutan.


Dalam kaitannya dengan perumusan visi, misi dan rencana strategis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2016-2020 maka perlu diperhatikan beberapa persoalan pokok yang menjadi pekerjaan rumah Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta  yaitu :
  1. Pelaksanaan PERGUB  NO. 48 TAHUN 2013 tentang Layanan Informasi Publik yang kurang maksimal;
  2. Kesiapan Badan Publik DKI menghadapi pemberlakuan UU KIP antara lain pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemenuhan kewajiban penyampaian informasi secara berkala, tersedia setiap saat dan informasi serta merta (compliance system) dan pemberlakuan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  3. Rendahnya kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan putusan mediasi dan ajudikasi Komisi Informasi  Provinsi DKI Jakarta.
  4. Rendahnya partisipasi masyarakat  DKI Jakarta dalam memanfaatkan UU KIP.

Sebagai calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, saya menawarkan visi dan misi serta rencana strategis sebagai berikut :
Visi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta:

"Mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat Jakarta, melalui pemanfaatan informasi secara optimal".




Mencerdaskan.
Memiliki makna bahwa keberadaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempunyai pengaruh yang signifikan untuk mencerdaskan masyarakat  DKI Jakarta melalui penyediaan informasi publik yang benar dan akurat serta tidak menyesatkan.
Mensejahterakan Masyarakat Jakarta.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan mendorong terjadinya reformasi birokrasi  dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan keterbukaan informasi publik, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan semakin baik sehingga akan mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta.
Pemanfaatan informasi secara optimal
Mengandung makna bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempunyai peran penting dalam mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk membangun sistem dan tata kelola informasi yang baik. Keterbukaan akan menghasilkan peningkatan informasi publik dalam jumlah dan kualitas yang beragam. Berkaitan dengan pemanfaatan informasi publik maka Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta  berperan dalam menentukan informasi publik yang layak dikonsumsi publik. Informasi publik harus dimanfaatkan secara optimal  untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta bukan untuk tujuan lain.

Misi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Misi merupakan tonggak dari perencanaan strategik suatu organisasi. Misi menyatakan apa yang harus dicapai oleh organisasi dan kegiatan spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam pencapaian hal tersebut diatas, menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana melakukannya.
Untuk mencapai visi sebagaimana disebutkan diatas maka Komisi Informasi mempunyai misi sebagai berikut :
  • Memaksimalkan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Hukum Acara yang menjamin pelaksanaan hukum materiil dari UU KIP dan untuk menghasilkan putusan Komisi Informasi yang adil dengan  mengedepankan kepentingan publik, bangsa dan negara;
  • Membuat suatu sistem pengelolaan layanan penyelesaian sengketa informasi publik yang efektif, efisien dan berdaya guna;
  • Memperkuat kebijakan umum pelayanan informasi publik untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam hal keterbukaan informasi publik
  • Mendorong Badan Publik khususnya lembaga pemerintah untuk mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
  • Mendorong Badan Publik untuk mempunyai standar layanan informasi publik yang sesuai dengan standar internasional;
  • Mendorong penerapan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.

Program Kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2015-2020
·         Konsolidasi internal a.l. pemilihan Ketua dan Wakil ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, evaluasi seluruh produk hukum Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta seperti Tata Tertib, Kode Etik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, memperkuat infrastruktur Sekretariat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, memperbaiki prosedur kerja, pakta integritas dan standar kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. 
·         Membentuk “Clearing house” dan membuat sistem kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang berbasis teknologi informasi serta  mengembangkan perangkat lunak (software) yang akan mampu melakukan proses pengkategorian informasi publik berdasarkan pembagian yang diatur dalam UU KIP.
·         Koordinasi dengan Lembaga lainnya untuk mengakselarasi kesiapan Badan Publik khususnya Badan Publik negara untuk mempersiapkan informasi publik dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi serta pengklasifikasian informasi.
·         Kegiatan yang berkaitan dengan pemohon dan pengguna informasi publik terutama penanganan perkara Sengketa Informasi Publik dan mendorong tersedianya mediator pada Badan Publik.
·         embuat “Clearing house” untuk pengaduan dan pengumpulan database informasi publik dan kasus-kasus yang bisa dijadikan “bench marking” dan preseden dalam pengambilan keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Juga dilakukan penelitian terhadap praktek yang berlaku di negara lain yang mempunyai sudah mempunyai perundangan sejenis;
·         Mengaktifkan fungsi Humas Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai ujung tombak pelayanan terhadap pemohon informasi dan sebagai penghubung dengan Badan Publik;
·         Melakukan kerjasama dengan stakeholder baik Badan Publik maupun Lembaga Swadaya Masyarakat, lembaga penelitian/akademisi untuk memperkaya Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan mengantisipasi berbagai masalah substantif dalam sengketa informasi publik.    
·         Mengembangkan data base yang ada pada Clearing House agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Faktor-faktor kunci keberhasilan
  • Kualitas komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai integritas tinggi dan kredibel serta komposisinya yang mencerminkan penguasaan substansi dan/atau latar belakang dan/atau pengalaman di bidang media/wartawan, akademisi/peneliti/praktisi hukum, praktisi pengelola informasi publik negara, praktisi pengelola informasi publik selain negara serta praktisi mediasi/mediator;
  • Kualitas kepemimpinan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mempunyai ide-ide yang inovatif untuk menyeimbangkan antara kepentingan Pemerintah dan masyarakat kota megapolitan Jakarta;
  • Manajemen strategik yang diterapkan dengan pendekatan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan khususnya Badan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Peran serta aktif masyarakat yang sadar menggunakan haknya untuk aktif mengawasi kebijakan publik dengan cara mengajukan permohonan informasi publik;
  • Peran serta media untuk mendorong pelaksanaan UU KIP terutama bila terjadi sengketa informasi publik melalui pemberitaan yang bertanggungjawab;

Simpulan

Kemampuan mengelola informasi dengan sistem dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting keberhasilan negara demokratis di era globalisasi. Hal ini didapatkan melalui penerapan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab. Dalam konteks Pelayanan Publik, penerapan keterbukaan informasi publik perlu memperhatikan keadilan, kepentingan umum dan kepentingan warga DKI Jakarta.  Keseimbangan antara keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat akan mendorong akuntabilitas dari  penyelenggara negara. Negara yang melakukan tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan kebijakan publik yang baik. Kebijakan publik yang baik akan menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat. UU KIP mempunyai korelasi  dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar