Jumat, 22 Januari 2016

ALUR DAN SKENARIO PERSIDANGAN KOMISI INFORMASI


Panitera:
“Sidang Komisi Informasi dengan Nomor Register Sengketa …. antara Pemohon …. melawan Termohon …. segera dimulai, Majelis Komisioner memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.”


(Majelis Komisioner memasuki ruang sidang).                        

(Pembukaan Sidang).


Ketua Majelis Komisioner:
“Silakan duduk.”
“Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Baik, sidang Komisi Informasi dengan Nomor Register Sengketa …. antara Pemohon …. melawan Termohon …. pada hari …. dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.”
“Apakah para pihak telah hadir semua? Silakan menempati tempat duduk masing-masing yang telah disediakan.”


(Ketok Palu 3 x)


Ketua Majelis Komisioner:
“Sebelum sidang dimulai, Panitera akan membacakan tata tertib persidangan. Silakan saudara Panitera untuk membacakan.”


Panitera membacakan tata tertib persidangan.

TATA TERTIB PERSIDANGAN:
1.       Pemohon dan/atau Kuasanya, Termohon dan/atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang:
a.       Menempati tempat duduk yang telah disediakan.
b.       Menunjukkan sikap hormat kepada Majelis Komisioner.
2.       Pemohon atau Kuasanya, Termohon atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli menyampaikan sesuatu barang   bukti dalam persidangan kepada Majelis Komisioner, melalui Panitera atau Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk itu.
3.       Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan.
4.       Pengunjung sidang dilarang:
a.       Membawa senjata dan atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau menggangu jalannya persidangan.
b.       Melakukan perbuatan atau tingkah laku yang dapat menggangu persidangan dan/atau merendahkan kehormatan serta kewibawaan Majelis Komisioner.
c.       Merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan lainnya.
d.       Merendahkan martabat atau kehormatan Majelis Komisioner dan/atau Petugas Komisi Informasi.
e.       Menghina Pemohon dan atau Kuasanya, Termohon dan atau kuasanya, Saksi, dan Ahli.
5.       Pemohon dan/atau Kuasanya, Termohon dan/atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang agar menonaktifkan segala alat komunikasi dan alat elektronik lainnya agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
6.       Pelanggaran terhadap tata tertib yang telah disebutkan tadi merupakan penghinaan terhadap Komisi Informasi.
7.       Barangsiapa   melakukan   penghinaan   terhadap   Komisi Informasi, setelah diperingatkan dengan patut, atas perintah Ketua Majelis Komisioner, dapat dikeluarkan dari ruang sidang.



Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, kita telah mendengar tata tertib persidangan. Demi lancar dan khidmatnya persidangan, hadirin semuanya diminta untuk menaati tata tertib persidangan ini.”
“Sebelumnya, kami ingin menyampaikan wewenang Komisi Informasi terkait dengan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan pasal 26 ayat (1):
a.       Komisi informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap permohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.”
b.       Berdasarkan tugas tersebut, Komisi Informasi memiliki wewenang:
1.       Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
2.       Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;
3.       Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik;
4.       Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi publik.

“Baik, selanjutnya Kami akan memeriksa identitas Pemohon dan Termohon.”


(Ketua Majelis Komisioner meminta bukti identitas dari Pemohon dan Termohon. Apabila bukti identitas telah pernah diberikan, Majelis Komisioner dapat menanyakan kembali secara lisan. Ketua Majelis Komisioner membacakan data diri sesuai yang tertera dibukti identitas untuk mengkonfirmasi kepada Pemohon dan Termohon).


Ketua Majelis Komisioner:
“Apakah para pihak didampingi kuasa hukum? Apabila didampingi kuasa hukum, maka kuasa hukum silakan maju ke depan untuk memperlihatkan surat kuasanya.”


(Kuasa Hukum para pihak kembali ke tempat masing-masing)



Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, sebagaimana telah disampaikan kepada Saudara-Saudara sekalian dalam surat panggilan, bahwa agenda sidang kita kali ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Namun demikian, terlebih dahulu saya akan membacakan ringkasan posisi kasus sengketa informasi ini.”


(Ketua Majelis Komisioner membacakan ringkasan posisi kasus).

……………………………………………………………… (kasus posisi)


Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, apakah Pemohon ingin menambahkan?”


(Pemohon menambahkan secara singkat, jika dianggap perlu.)



Ketua Majelis Komisioner:
“Kami berikan kesempatan kepada Saudara Termohon untuk langsung memberikan jawaban atau menanggapi sehubungan dengan argumentasi penolakan atas permohonan informasi dan keberatan Pemohon.”


(Termohon menambahkan secara singkat, jika dianggap perlu).




Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, Majelis akan memeriksa mengenai: 1) kelengkapan dokumen permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon; 2) kedudukan hukum para pihak, baik Pemohon maupun Termohon; 3) Jangka waktu permohonan informasi hingga terjadinya sengketa informasi ini.”

“Baik, sebelumnya Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap sengketa ini, dan hasilnya adalah:
(uraikan tentang hasil analisis terhadap dokumen)
(uraikan tentang hasil analisis legal standing para pihak)
(uraikan tentang hasil analisis jangka waktu permohonan)

“Baik, Pemohon ada tambahan? Silakan!

(Pemohon memberikan tambahan, apabila dianggap perlu).

“Saudara Termohon, ada yang ingin ditambahkan atau diklarifikasi? Silakan!

(Termohon memberikan tambahan, apabila dianggap perlu).

“Baik, apabila tidak ada, maka Majelis akan membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.”

(Majelis membacakan Putusan).



Kamis, 21 Januari 2016

Pelaksanaan UU KIP


PELAKSANAAN UU KIP

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK 



KOMISI INFORMASI
ÒKomisi Informasi adalah lembagamandiri yang berfungsi menjalankanUndang-undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik dan peraturanpelaksanaannya menetapkanpetunjuk teknis standar layananinformasi Publik dan menyelesaikanSengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasinonlitigasi.
ÒTugas dari Komisi Informasiadalah menerima,memeriksadan memutussengketa Informasi publik didaerah melalui mediasiatau/dan ajudikasinonlitigasi. (UU No. 14 Tahun2008, Pasal: 26, ayat: 3)
WEWENANG KOMISI INFORMASI
MEDIASI
ÒPenyelesaian sengketa melalui mediasimerupakan pilihan para pihak dan bersifatsukarela
ÒPenyelesaian sengketa melalui mediasi hannyadapat dilakukan terhadap pokok perkara yangterdapat dalam Pasal 35 ayat (1) yaitu:
ÒKesepakatan para pihak dalam proses Mediasidituangkan dalam bentuk putusan  MediasiKomisi Informasi. (UU No. 14 tahun 2008, Pasal: 40)
AJUDIKASI
ÒKeterangan Ahli adalahketerangan yang diberikan olehorang yang memiliki keahlianmengenai hal yangdipersengketakan dan tidakmemiliki kepentingan yang bersifatpribadi dengan para pihak yangberperkara. (Perki No. 2 Tahun2010, Pasal 55, ayat 2)
ÒApabila dipandang perlu untukmemperoleh bukti atau petunjuk,ketua atau Anggota MajelisKomisioner dapat melakukanpemeriksaan setempat dan dapatdidampingi Pemohon dan/atauTermohon.
ÒDalam hal pemeriksaansetempat sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak dapatdilakukan oleh Majelis Komisioner,Majelis Komisioner dapatmengupayakan bantuan Polisiuntuk melakukan pemeriksaansetempat. (Perki No. 2 Tahun2010, Pasal 57)
REVISI PERATURAN KOMISI INFORMASI
PERKI NO.2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- DILAKUKAN MEDIASI TERLEBIH DAHULU, KALAU TIDAK BERHASIL BARU DILAKUKAN AJUDIKASI. 
DIRUBAH MENJADI:
PERKI NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
- AJUDIKASI TERLEBIH DAHULU, KEMUDIAN BARU DILANJUTKAN DENGAN MEDIASI ATAU SIDANG AJUDIKASI LANJUTAN
ALASAN PERMINTAANINFORMASI MENJADISENGKETAINFORMASI
ÒPermintaan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian;
ÒTidak disediakannya informasiberkala sebagaimana diatur dalamUU KIP;
ÒTidak ditanggapinya permintaaninformasi;
ÒPermintaan informasi ditanggapitidak sebagaimana yang diminta;
ÒTidak dipenuhinya permintaaninformasi;
ÒPengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
ÒPenyampaian informasi yangmelebihi waktu yang diatur dalamUU KIP

TUGAS KOMISI INFORMASI
  • DALAM MENJALANKAN TUGASNYAKOMISIINFORMASI MEMILIKI WEWENANG:
      A.  MEMANGGIL DAN/ATAUMEMPERTEMUKAN PARA PIHAK YANGBERSENGKETA;
      B.  MEMINTA CATATAN ATAU BAHAN YANGRELEVAN YANG DIMILIKI OLEH BADANPUBLIK TERKAIT UNTUK MENGAMBILKEPUTUSAN DALAM UPAYAMENYELESAIKAN SENGKETA INFORMASIPUBLIK;
      C.  MEMINTA KETERANGAN ATAUMENGHADIRKAN PEJABAT BADANPUBLIK ATAU PIHAK YANG TERKAITSEBAGAI SAKSI DALAM PENYELESAIANSENGKETA INFORMASI PUBLIK;
      D.  MENGAMBIL SUMPAH SETIAP SAKSIYANG DIDENGAT KETERANGANNYADALAM AJUDIKASI NONLITIGASIPENYELESAIAN SENGKETA INFORMASIPUBLIKDAN
      D. MEMBUAT KODE ETIK YANG DIUMUMKANKEPADA PUBLIK SEHINGGAMASYARAKAT DAPAT MENILAI KINERJAKOMISI INFORMASI.
  - tidak disediakannya informais berkala.
  - Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  - Permintaan informasi ditanggapi tidaksebagaimana yang diminta;
  - Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  - Pengenaan biaya yang tidak wajar;
  - Penyampaian informasi yang melebihi waktuyang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelesaian sengketamelalui ajudikasi nonlitigasi oleh KomisiInformasi hanya dapatditempuh apabila upayaMediasi dinyatakan tidakberhasil secara tertulisoleh salah satu atau parapihak yang bersengketa,atau salah satu ataupara pihak yangbersengketa menarik diridari perundingan.
  (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal:  42)

SIDANG PEMBUKTIAN
Pemeriksaan setempat ataudescente adalah pemeriksaanmengenai perkara oleh hakimkarena jabatannya yangdilakukan di luar gedungpengadilan atau di luartempat kedudukanpengadilan, agar hakimdengan melihat sendirimemperoleh gambaran atauketerangan yang memberikepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadisengketa. (Prof. Dr. SudiknoMertokusumo, S.H.)
PEMERIKSAAN SETEMPAT