Panitera:
“Sidang
Komisi Informasi dengan Nomor Register
Sengketa …. antara Pemohon ….
melawan Termohon …. segera
dimulai, Majelis Komisioner memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.”
|
(Majelis Komisioner memasuki ruang sidang).
(Pembukaan Sidang).
Ketua Majelis Komisioner:
“Silakan
duduk.”
“Selamat
pagi, salam sejahtera untuk kita semua. Baik, sidang Komisi Informasi dengan Nomor Register Sengketa ….
antara Pemohon …. melawan Termohon …. pada hari ….
dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.”
“Apakah
para pihak telah hadir semua? Silakan menempati tempat duduk masing-masing
yang telah disediakan.”
|
(Ketok
Palu 3 x)
Ketua Majelis Komisioner:
“Sebelum
sidang dimulai, Panitera akan membacakan tata tertib persidangan. Silakan
saudara Panitera untuk membacakan.”
|
Panitera membacakan tata tertib persidangan.
TATA TERTIB PERSIDANGAN:
1. Pemohon dan/atau Kuasanya, Termohon dan/atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang:
a.
Menempati tempat duduk yang
telah disediakan.
b.
Menunjukkan sikap hormat
kepada Majelis Komisioner.
2. Pemohon atau Kuasanya, Termohon atau Kuasanya, Saksi, dan Ahli menyampaikan sesuatu barang
bukti dalam persidangan
kepada
Majelis Komisioner, melalui Panitera atau
Panitera Pengganti yang ditugaskan untuk itu.
3. Pengunjung sidang wajib bersikap tertib, tenang, dan sopan.
4. Pengunjung sidang dilarang:
a.
Membawa senjata dan atau benda-benda lain yang dapat membahayakan atau
menggangu jalannya persidangan.
b.
Melakukan perbuatan atau
tingkah laku yang dapat menggangu persidangan dan/atau merendahkan
kehormatan serta kewibawaan Majelis
Komisioner.
c.
Merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, atau perlengkapan
persidangan lainnya.
d.
Merendahkan martabat atau kehormatan Majelis Komisioner dan/atau Petugas Komisi
Informasi.
e.
Menghina Pemohon dan atau
Kuasanya, Termohon dan atau kuasanya, Saksi, dan Ahli.
5. Pemohon dan/atau Kuasanya, Termohon dan/atau Kuasanya, Saksi, Ahli, dan pengunjung sidang agar menonaktifkan
segala alat komunikasi dan alat elektronik lainnya agar tidak mengganggu
jalannya persidangan.
6. Pelanggaran terhadap tata
tertib yang telah disebutkan tadi merupakan penghinaan
terhadap Komisi Informasi.
7. Barangsiapa melakukan penghinaan
terhadap Komisi Informasi,
setelah diperingatkan dengan patut, atas perintah Ketua Majelis Komisioner,
dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, kita
telah mendengar tata tertib persidangan. Demi lancar dan khidmatnya
persidangan, hadirin semuanya diminta untuk menaati tata tertib persidangan
ini.”
“Sebelumnya,
kami ingin menyampaikan wewenang Komisi Informasi terkait dengan penyelesaian
sengketa informasi publik sesuai dengan pasal 26 ayat (1):
a.
Komisi
informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian
sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi
yang diajukan oleh setiap permohon informasi publik berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.”
b.
Berdasarkan
tugas tersebut, Komisi Informasi memiliki wewenang:
1. Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak
yang bersengketa;
2. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang
dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya
menyelesaikan sengketa informasi publik;
3. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat
badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian
sengketa informasi publik;
4. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar
keterangannya dalam ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi
publik.
“Baik,
selanjutnya Kami akan memeriksa identitas Pemohon dan Termohon.”
|
(Ketua Majelis Komisioner meminta bukti identitas dari Pemohon dan
Termohon. Apabila bukti identitas telah pernah diberikan, Majelis Komisioner
dapat menanyakan kembali secara lisan. Ketua Majelis Komisioner membacakan data
diri sesuai yang tertera dibukti identitas untuk mengkonfirmasi kepada Pemohon
dan Termohon).
Ketua Majelis Komisioner:
“Apakah
para pihak didampingi kuasa hukum? Apabila didampingi kuasa hukum, maka kuasa
hukum silakan maju ke depan untuk memperlihatkan surat kuasanya.”
|
(Kuasa Hukum para pihak kembali ke tempat masing-masing)
Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, sebagaimana
telah disampaikan kepada Saudara-Saudara sekalian dalam surat panggilan,
bahwa agenda sidang kita kali ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Namun
demikian, terlebih dahulu saya akan membacakan ringkasan posisi kasus
sengketa informasi ini.”
|
(Ketua Majelis Komisioner membacakan ringkasan posisi kasus).
………………………………………………………………
(kasus posisi)
Ketua Majelis Komisioner:
“Baik, apakah Pemohon ingin menambahkan?”
|
(Pemohon menambahkan secara singkat, jika dianggap perlu.)
Ketua Majelis Komisioner:
“Kami
berikan kesempatan kepada Saudara Termohon untuk langsung memberikan jawaban
atau menanggapi sehubungan dengan argumentasi penolakan atas permohonan
informasi dan keberatan Pemohon.”
|
(Termohon menambahkan secara singkat, jika dianggap perlu).
Ketua Majelis Komisioner:
“Baik,
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini, Majelis akan memeriksa mengenai: 1)
kelengkapan dokumen permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon;
2) kedudukan hukum para pihak, baik Pemohon maupun Termohon; 3) Jangka waktu
permohonan informasi hingga terjadinya sengketa informasi ini.”
“Baik,
sebelumnya Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap sengketa ini, dan
hasilnya adalah:
… (uraikan tentang hasil analisis terhadap
dokumen)
… (uraikan tentang hasil analisis legal
standing para pihak)
… (uraikan tentang hasil analisis jangka
waktu permohonan)
“Baik,
Pemohon ada tambahan? Silakan!
(Pemohon memberikan tambahan, apabila
dianggap perlu).
“Saudara
Termohon, ada yang ingin ditambahkan atau diklarifikasi? Silakan!
(Termohon memberikan tambahan, apabila
dianggap perlu).
“Baik,
apabila tidak ada, maka Majelis akan membacakan Putusan Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan.”
(Majelis membacakan Putusan).
|