IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun 2008 Tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan
PENGANTAR
Mahkamah Agung RI telah
mengeluarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,
sebagai penyempurnaan Surat Edaran (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan
Pengadilan Tingkat Pertama menerapkan lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154
RBg).
Evaluasi terhadap
pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan PERMA No.2/2003
ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber
dari PERMA tsb.
Sehingga PERMA dimaksud
telah direvisi dengan PERMA No.01/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan,
untuk tujuan lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses
penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Dasar
Hukum Mediasi di Indonesia
·
HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah
mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak
yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
·
SEMA No 1 tahun 2002 tentang
pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.
·
PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur
mediasi di Pengadilan.
·
PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur
mediasi di Pengadilan.
·
Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur
dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
PENGERTIANMEDIASI (
PERMA NO.01 TAHUN 2008 )
ü Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
(Pasal 1 ayat 6).
ü Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh
kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7)
ü Kaukus
adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh
pihak lainnya (Pasal 1 ayat 4 Perma 01/2008).
ü Akta
perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim
yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya
hukum biasa maupun luar biasa (Pasal 1 ayat 2 PERMA 01/2008).
ü Kesepakatan
perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para
pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian
dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal 1
ayat 5 PERMA 01/2008).
MEDIASI
BERSIFAT WAJIB
Semua perkara perdata
wajib mediasi KECUALI: Perkara Niaga, Pengadilan Hub Industrial, Keberatan atas
putusan BPSK dan KPPU (PASAL 4 ).
Mediasi diwajibkan pada
hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (PASAL 7).
BATAL
DEMI HUKUM :
Ø Tidak
ditempuhnya proses mediasi berdasarkan PERMA ini merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. (
Pasal 2 (3) ).
Ø Hakim
dalam pertimbangan putusannya wajib menyebutkan bahwa perkara ybs telah
diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator
ybs.(Pasal 2 (4) ).
BIAYA
PANGGILAN
Ø Biaya
pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak pengggugat
melalui uang panjar biaya perkara.
Ø Jika
para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak
ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan. Apabila gagal biaya dibebankan
kepada yang kalah. (Pasal 3)
SYARAT
MENJADI MEDIATOR
·
Pada asasnya setiap mediator
bersertifikat
·
Kecuali di wilayah hukum pengadilan tingkat pertama
tidak ada mediator terdaftar bersertifikat,hakim tanpa sertifikat boleh menjadi
mediator.
·
Sertifikat diperoleh dari pelatihan oleh
lembaga yang terakreditasi oleh MA RI. (PASAL 5)
PEMILIHAN
MEDIATOR
Para pihak berhak
memilih mediator antara lain :
a.
Hakim majelis pemeriksa perkara
b.
Hakim bukan pemeriksa pada PN ybs
c.
Advokat/Akademisi hukum, profesi bukan
hukum yang memiliki sertifikat mediator. ( Pasal 8 (1) ).
DAFTAR
MEDIATOR
Ketua Pengadilan
menyediakan daftar mediator sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator bersertifikat, terdiri dari mediator Hakim
dan mediator non Hakim. ( Pasal 9 (1) ).
Ketua Pengadilan setiap
tahun mengevaluasi dan memperbaharui daftar mediator. ( Pasal 9 (6) ).
HONOR
MEDIATOR
·
Mediator hakim tidak dibayar
·
Mediator Non Hakim dengan honor.
·
Para pihak harus sepakat soal pembayaran
honor mediator non hakim.
BATAS
WAKTU PEMILIHAN MEDIATOR
ü Para
pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu
juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna
memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan
mediator bukan hakim (Pasal 11 ayat
1).
ü Para
pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim
(Pasal 11 ayat 2).
ü Ketua
majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas
(Pasal 11 ayat 3).
TENGGANG
WAKTU PROSES MEDIASI
Proses mediasi
berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari
sejak pemilihan mediator dan
dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa 40 (empat
puluh) hari. ( Pasal 13 (3) dan (4) ).
MEDIASI
GAGAL
Mediator berkewajiban
menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa
hukumnya telah dua kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi
sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa alasan setelah
dipanggil secara patut. (Pasal 14
(1) ).
TUGAS
MEDIATOR
ü Mempersiapkan
jadwal pertemuan,
ü Mendorong
para pihak berperan langsung dalam proses mediasi.
ü Menyelenggarakan
Kaukus,
ü Mendorong
para pihak melaksanakan perundingan berbasis kepentingan (Pasal 15 ayat 1, 2, 3
dan 4).
ü Membantu
para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian (Pasal 17 ayat (1))
ü Menyatakan
mediasi gagal dan tidak layak (Pasal 14).
MENCAPAI
KESEPAKATAN
·
Kesepakatan perdamaian tertulis
ditandatangani para pihak dan mediator.
·
Jika proses mediasi diwakili kuasa
hukum, wajib persetujuan tertulis principal.
·
Dapat dikuatkan dengan akta perdamaian.
·
SE WAKA MA BIDANG YUDISIAL NO. 24/2009
18 Juni 2009
·
Penyeragaman format akta perdamaian.
·
Struktur: (1) AKTA PERDAMAIAN, (2)
PUTUSAN, (3) MENGADILI (pasal 17)
MEDIASI
DALAM LITIGASI
Pada setiap tahapan
litigasi Majelis Hakim berkewajiban untuk mengusahakan perdamaian hingga
sebelum ucapan putusan (Pasal 18(3) ).
Apabila para pihak
sepakat untuk memasuki proses mediasi dalam litigasi dan sepakat memilih salah
satu Hakim Majelis menjadi Mediator, maka Ketua majelis memberi kesempatan
kepada para pihak selama 14 hari untuk memasuki proses mediasi dalam litigasi.
( Pasal 18(4) ).
PERLINDUNGAN
ATAS MEDIATOR
·
Mediator tidak boleh menjadi saksi dalam
perkara yang dimediasinya (Pasal 19 ayat
(3)).
·
Mediator tidak bertanggung jawab secara
perdata dan pidana atas isi kesepakatan perdamaian (Pasal 19 ayat (4)).
PERDAMAIAN
DI TINGKAT BANDING,KASASI DAN PK:
Apabila para pihak
sepakat menempuh proses mediasi(perdamaian) di tingkat Banding/Kasasi/PK dapat
mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat. (Pasal 21).
Upaya perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlangsung paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak penyampaian kehendak tertulis para pihak diterima Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama.(Pasal 22).
PROSES
PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING, KASASI DAN PK
·
Pengajuan tertulis kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama.
·
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
memberitahu Ketua Pengadilan Banding atau Ketua MA.
·
Jika berkas belum dikirim, maka
pengiriman ditunda.
·
Jika berkas sedang diperiksa, maka
pemeriksaan ditunda selama 14 hari kerja
(Pasal 21 dan Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2008) .
KESEPAKATAN
PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN
Dapat dikuatkan dengan
akta perdamaian dengan pengajuan gugatan disertai dengan dokumen-dokumen
terkait.
Hakim wajib memastikan
kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat :
- Sesuai kehendak para pihak;
- Tidak bertentangan dengan okum;
- Tidak merugikan pihak ketiga;
- Dapat dieksekusi;
- Dengan itikad baik. (Pasal 23)
4
JENIS MEDIASI (PERMA 1 / 2008)
1. Mediasi
Awal Litigasi / ps.7,ps.11,ps. 13)
2. Mediasi
Dalam Litigasi /(ps.18 ayat 3)
3. Mediasi
dalam Tingkat Banding, Kasasi dan PK
(ps.21)
4. Mediasi
Di Luar Pengadilan (ps.23)
SARANA
PENDUKUNG MEDIASI DI PENGADILAN
SARANA PRASARANA:
·
RUANG MEDIASI/KAUKUS
·
RUANG TUNGGU
·
PAPAN NAMA DAFTAR MEDIATOR
PROPERTI:
·
WHITEBOARD/SPIDOL
·
MEJA (BUNDAR, OVAL, PENTAGON)
·
KURSI
·
LUKISAN/ALUR ADM. MEDIASI
·
REGISTER MEDIATOR (HAKIM/NON HAKIM)
·
REGISTER MEDIASI
·
MAP DAN FORMULIR MEDIASI
SARANA
PRASARANA MEDIASI DI LUAR PENGADILAN
·
KANTOR
·
PAPAN NAMA KANTOR
·
RUANG MEDIASI/KAUKUS/RUANG TAMU
·
REGISTER MEDIATOR ASSOCIATE
·
REGISTER MEDIASI
·
PROPERTI ADMINISTRASI MEDIASI
NB:
1. DAFTARKAN
DIRI KE PENGADILAN NEGERI
2. DAFTARKAN
DIRI KE ASOSIASI MEDIATOR INDONESIA (AMINDO)
KUNCI
KEBERHASILAN
1. Itikad baik dari :
-Prinsipal
(para pihak)
-Penasihat
Hukum
2. Keahlian Mediator
3. Kordinasi administrasi PP/Mediator/Majelis
4. Kebijakan Pimpinan
5. Sarana dan Prasarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar