PENGECUALIAN
INFORMASI
PADA BADAN PUBLIK
TEORI,
NORMA DAN IMPLEMENTASI
Cara
Pandang Ekonomi
•Informasi
sebagai komoditi: perluasan jenis barang yang memiliki nilai ekonomis.
•Informasi
publik vs informasi privat.
Cara
Pandang HAM
•Proporsionalitas: setiap orang berhak untuk mengakses maupun menggunakan informasi dan berhak pula untuk menutup informasi terkait dirinya (privacy) sepanjang tidak merugikan orang lain.
•Kebebasan memperoleh informasi.
Cara
Pandang Teknologi Informasi dan Komunikasi
•Data:
fakta mentah yang belum memberikan pengetahuan.
Informasi: data yang diolah sehingga memiliki makna atau memberikan pengetahuan.
Perkembangan Cara Pandang
Tahun 1971 : Sebagian masih berhati-hati dengan menyebut informasi sebagai quasi public goods. (Hirshliefer)
Tahun 1997 : Beberapa orang secara tegas menyatakan bahwa informasi tertentu adalah barang publik (public goods), terutama informasi terkait dengan pelayanan dasar, misal informasi tentang SARS, Flu Burung, dsb. (Getzen)
Jenis Informasi: Privat versus Publik
Perbedaan antara Informasi
Privat dan Informasi Publik
Privat :
- Tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya.
- Pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik.
- Informasi Privat bersifat Tertutup
Publik :
- Boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang.
- Pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama.
- Informasi Publik bersifat Terbuka.
Beberapa Terminologi.
TEXAS, PUBLIC
INFORMATION ACT. Government Code, Chapter 552.
“Public
Information” means
information that is collected, assembled, or maintained under a law or
ordinance or in connection with the transaction of official business:
(1) by a
governmental body; or
(2) for a
governmental body and the governmental body owns the information or has a right
of access to it.
MARYLAND, PUBLIC
INFORMATION ACT. State Government Article (“SG”), §§10-611through
10-630, Annotated Code of Maryland.
“Public
Record” means
the original or any copy of any documentary material that:
(i) is made by a unit or instrumentality of the
State government or of a political subdivision or received by the unit or
instrumentality in connection with the transaction of public business;
Definisi Informasi Publik
Berdasarkan UU KIP
Pasal 1
angka 2:
Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima
oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini
serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Batasan Informasi Publik.
Kriteria 1:
•Dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik, yang
•Berkaitan dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Kriteria 2:
•Informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
kriteria 1 dan 2 tidak bersifat bersifat kumulatif.
ASAS
PENGECUALIAN DI BADAN PUBLIK: KONSEKUENSI BAHAYA
Asas Pengecualian dalam UU KIP
Pasal 2
UU KIP:
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
Konsekuensialisme
Pengertian:
suatu tindakan adalah benar secara moral bergantung pada konsekuensi (sebagai lawan dari situasi atau hakikat alamiah suatu tindakan atau segala sesuatu yang terjadi sebelum tindakan).
whether
an act is morally right depends only on consequences (as
opposed to the circumstances or the intrinsic nature of the act or anything
that happens before the act).
Sumber: Stanford
Encyclopedia Of Philosophy
Beberapa Aliran Dalam Konsekuensialisme:
•State consequentialism
•Utilitarianism
•Ethical egoism
•Ethical altruism
•Rule consequentialism
•Motive consequentialism
•Negative consequentialism
•Teleological ethics
•Act
and Omissions Doctrine
Penganut Konsekuensialisme
Jeremy Bentham (1748–1832) : “Nature has placed
mankind under the governance of two sovereign masters, pain and pleasure. It is
for them alone to point out what we ought to do, as well as to determine what
we shall do. On the one hand the standard of right and wrong, on the other the
chain of causes and effects, are fastened to their throne. They govern us in
all we do, in all we say, in all we think…”
John Stuart Mill (1806–1873) : “The creed which
accepts as the foundation of morals, Utility, or the Greatest Happiness
Principle, holds that actions are right in proportion as they tend to promote
happiness, wrong as they tend to produce the reverse of happiness. By happiness
is intended pleasure, and the absence of pain; by unhappiness, pain, and the
privation of pleasure.”
Milton Friedman (1912-2006) : “In a free-enterprise,
private-property system, a corporate executive is an employee of the owners of
the business. He has direct responsibility to his employers. That
responsibility is to conduct the business in accordance with their desires,
which generally will be to make as much money as possible while conforming to
the basic rules of the society, both those embodied in law and those embodied
in social custom. If abuses occur, the market will correct them.”
Amartya Sen
(born 1933) : Amartya Sen proposes a theory
that recognizes the importance of certain rules, but these rules are not
absolute. “That is, they may be
violated if strict adherence to the rule would lead to much more undesirable
consequences.”
-------
Scheffler, Samuel (Ed.)
(1988). Consequentialism and Its Critics.
Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-875073-4
Rule consequentialism menyatakan bahwa perilaku moral melibatkan beberapa aturan yang pasti. Bagaimanapun juga rule
consequentialism memilih ketentuan berdasarkan konsekuensi yang diseleksi berdasarkan aturan itu sendiri.
Operasionalisasi Asas Pengecualian(Perspektif
Rule Consequentialism)
1. Bersifat rahasia sesuai undang-undang.
2. Sesuai Kepatutan: berdasarkan pengujian atas konsekuensi.
3. Mempertimbangkan kepentingan umum: berdasarkan pengujian atas kepentingan publik.
Jenis Pengecualian Dalam UU KIP
Pengecualian Substansial
Pengecualian Prosedural
Kerasahisaan Mendasar: Rahasia Negara, Rahasia untuk persaingan yang sehat, Rahasia Pribadi
Pasal 6 UU KIP:
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari
persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
KERAHASIAAN NEGARA (Pasal 17 a,c,d,e,f, i)
a. Penegakan Hukum
b. Pertahanan dan Keamanan
c. Kekayaan alam Indonesia
d. Ketahanan ekonomi nasional
e. Hubungan internasional
f. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi
Informasi dan Pengadilan.
KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT (Pasal 17 b)
"Perlindungan Persaiangan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual"
KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI
(Pasal 17 g, h)
Akta
Otentik dan Wasiat Seseorang
Informasi
Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis)
Pasal 18 ayat (2):
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatanjabatan publik
Pasal 19
UU KIP
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Penjelasan Pasal 2 ayat (4)
Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan UndangUndang ini apabila suatu Informasi dibuka.
Jenis Pengecualian Pada UU KIP
UU KIP memiliki dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni:
Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang.
Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun hanya dapat diakses melalui suatu prosedur yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pengecualian Dengan Kualifikasi
Informasi publik yang dikecualikan dengan kualifikasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Pengecualian dilakukan untuk melindungi suatu kepentingan publik tertentu yang dinyatakan oleh Undang-undang (baik berupa pernyataan atas dasar praduga maupun kategori/kelas),
2.Pengecualian dilakukan sepanjang kepentingan publik yang lebih luas (jika dibandingkan tujuan/kepentingan menutup informasi tersebut) masih dapat terlindungi.
--------
Penjelasan Pasal 2 ayat (4)
UU KIP:
… suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.
Sifat Pengecualian Berdasarkan UU KIP
Konsekuensi ‘Bahaya’
Yang Ditimbulkan (Konsekuensi Yuridis)
a. Menghambat Proses Penegakan Hukum
b. Mengganggu perlindungan HAKI dan Persaingan Usaha Yang Sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
g. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
h. Mengungkap rahasia pribadi
i. Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan (lihat penjelasan)*
j. Tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
* Penjelasan Pasal 17 huruf i, yakni yang dapat:
1.mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2.menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3.mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Kerahasiaan derivatif* adalah kerahasiaan berdasarkan suatu undang-undang yang memiliki memiliki tujuan untuk melindungi satu atau lebih kerahasiaan mendasar yang telah diatur oleh UU KIP. Dengan kata lain, kerahasiaan yang diatur oleh undang-undang tersebut adalah kerahasiaan turunan (derivasi) dari satu atau lebih kerahasiaan mendasar yang telah diatur oleh UU KIP.
Tahapan Pengujian Atas Konsekuensi :
1. Mengidentifikasi jenis pengecualian informasi (substansial atau prosedural).
2. Mempertajam tujuan yuridis pengecualian atas informasi yang dikuasai oleh Badan Publik
3. Memeriksa relevansi tujuan yuridis pengecualian terhadap permohonan informasi.