DEFINISI INFORMASI PUBLIK
Berdasar UU No 14 Tahun 2008
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
DEFINISI PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008
Pemohon Informasi Publik
Warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
Setiap Orang berhak:
üMelihat dan mengetahui Informasi Publik
üMenghadiri pertemuan publik
üMendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
üMenyebarluaskan Informasi Publik
üMengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan
Mengajukan gugatan apabila mendapat hambatan atau kegagalan
HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Berdasar UU 14 Tahun 2008
Berdasar UU 14 Tahun 2008
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK:
- Menyediakan,memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik
- Menyediakan informasi publik yang akurat,benar, dan tidak menyesatkan.
- Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen.
- Membuat pertimbangan dalam setiap membuat kebijakan publik.
- Melaksanakan kearsipan dan pendokumentasian dengan memanfaatkan sarana yang ada.
- Setiap tahun umumkan (1) jumlah permintaan informasi yang diterima; (2) waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi; (3) jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau (4) alasan penolakan permintaan informasi.
HAK BADAN PUBLIK:
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
- Menolak bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan
- Informasi yang tidak dapat diberikan:
- Membahayakan negara.
- Yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat.
- Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi
- Info yg berkaitan dengan rahasia jabatan.
- Info yg diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
UPAYA
PEMPROV DKI JAKARTA DALAM MENSUKSESKAN KIP
1.Sosialisasi melalui Kegiatan Peningkatan
Pemahaman Kehumasan
Jenis Kegiatan : seminar
Waktu penyelenggaraan : 2010
dan 2012
Khalayak sasaran : Aparat pemerintah, masyarakat
Hasil/Capaian:
Kehadiran peserta 1000 orang/tahun dan
tingginya animo peserta. Berdasarkan survey Universitas Mercu Buana dalam kegiatan tersebut
tahun 2010, peserta
seminar memiliki kesadaran positif dalam tataran afektif, kognitif, serta konatifnya terkait dengan fungsi dan wewenang kehumasan dalam pemanfaatan media demi kepentingan reputasi organisasi.
2.Kegiatan
Tatap Muka Dengan Majelis Taklim &
Tokoh Masyarakat
Bentuk : Dialog interaktif
Waktu Pelaksanaan : 2011
Khalayak : Masyarakat
Hasil/capaian :
Kehadiran
peserta 4600 orang/tahun. Tingginya animo peserta karena persoalan yang dibahas
lekat dengan masyarakat.
3.Penyajian
Informasi di Website
Melalui Balai Warga, Email, Facebook, Twiter@jakartagoid, sms
Gubernur Provinsi DKI Jakarta 02132881818
B.
Website Berita Resmi Pemprov DKI Jakarta WWW.BERITAJAKARTA.COM
Melalui berita, Facebook dan Twitter
@beritajakarta
KRITERIA
INFORMASI DI UU KIP NO.14 Tahun 2008 JENIS INFORMASI DI WWW.JAKARTA.GO.ID
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala - Aplikasi Informasi APBD
- Aplikasi Perangkat Daerah
- Aplikasi Program Kerja
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta - Aplikasi Pintu Air
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat - Aplikasi Informasi Restribusi Daerah
- Aplikasi Informasi Transportasi
- Aplikasi Informasi Pajak Kendaraan Bermotor
- Aplikasi Bank Data
- Aplikasi Produk Hukum
- Aplikasi Nomor Penting
- Aplikasi Ensiklopedi Jakarta
- Aplikasi Balai Warga
- Aplikasi Kalender Kegiatan
- Aplikasi Banner
- Aplikasi informasi pendidikan
4. Informasi yang wajib tersedia setiap saat - Aplikasi Layanan Kesehatan
- Aplikasi Informasi Perizinan
- Aplikasi Data berita media
- Aplikasi Statment Record
- Aplikasi Informasi Website Penting
- Aplikasi Data UKM
- Aplikasi Informasi Kependudukan
- Informasi Kuliner di Jakarta
- Aplikasi Hotel dan Akomodasi di Jakarta
AMANAH
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
1.Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2.Pembentukan Komisi Informasi Provinsi
3.Klasifikasi
Informasi yang dikecualikan
4.Membangun mekanisme
pelayanan informasi publik
IMPLEMENTASI
UU KIP DI PEMPROV DKI JAKARTA
1. PembentukanPembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
2. Komisi
Informasi Provinsi
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID) (Peraturan
Pemerintah RI No. 61 Tahun 2010)
1.Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian,
dan pengamanan informasi
2.Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
3.Pelayanan Informasi Publik yang cepat,
tepat, dan sederhana
4.Penetapan prosedur operasional
penyebarluasan Informasi Publik
5.Pengujian Konsekuensi
6.Pengklasifikasian Informasi dan/atau
pengubahannya
7.Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu
Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses, dan
8.Penetapan pertimbangan tertulis atas
setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi
Publik.
Dalam
melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang bersangkutan.
|
Kriteria Informasi yang Dikecualikan
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan tidak sehat
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
MEKANISME
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
1.Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi dengan
mengisi Formulir
Permohonan Informasi di PPID di SKPD Terkait,
dengan melengkapi bukti
identitas Pemohon yang sah, berupa:
A.
Pemohon Informasi Perorangan
•FC KTP, SIM, Paspor atau
Kartu Pelajar
B. Pemohon Informasi Berupa Badan Hukum
•FC KTP, SIM, Paspor atau
Kartu Pelajar
•Akta pendirian dan
pengesahan badan hukum baik publik maupun privat, surat keputusan pengangkatan
kepengurusan atau akta lain yang dianggap sah.
•FC surat kuasa, dalam
hal Pemohon didampingi kuasa
3. Jika permohonan tidak lengkap, akan dibalas secara tertulis untuk segera dilengkapi
dokumen pendukung (diberi
waktu 3 hari untuk melengkapi).
4.PPID di SKPD memiliki waktu 10 (sepuluh) hari untuk menjawab permohonan informasi.
5.PPID di SKPD memiliki
waktu
tambahan untuk menjawab selama 7 (tujuh) hari dengan
memberikan alasan
secara tertulis.
7. Jika pengajuan keberatan ke atasan PPID di SKPD
tidak juga direspon,
Pemohon memiliki waktu
14 (hari) untuk mengajukan
keberatan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP).
8. KIP akan bersurat ke PPID di SKPD sehubungan dengan pemanggilan
mediasi.
9. Mediasi ini harus selesai selama-lamanya 14
(empat belas) hari
kerja sejak pelaksanaan mediasi
pertama.
10. Dalam hal mediasi menghasilkan
kesepakatan, mediator membantu para
pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian.
11. Dalam hal proses mediasi dinyatakan gagal, mediator akan
menanyakan apakah Pemohon akan menempuh proses ajudikasi.
12. Proses ajudikasi harus
selesai selama-lamanya 40
(empat puluh) hari kerja
sejak pelaksanaan ajudikasi pertama.
13. Terhadap putusan
Majelis Komisioner, SKPD dapat mengajukan ke pengadilan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihak menyatakan secara
tertulis tidak menerima putusan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar