Minggu, 27 Desember 2015

PENGECUALIAN INFORMASI PADA BADAN PUBLIK


PENGECUALIAN INFORMASI 

PADA BADAN PUBLIK

TEORI, NORMA DAN IMPLEMENTASI

Cara Pandang Ekonomi
Informasi sebagai komoditi: perluasan jenis barang yang memiliki nilai ekonomis.
Informasi publik vs informasi privat.
Cara Pandang HAM
Proporsionalitas: setiap orang berhak untuk mengakses maupun menggunakan informasi dan berhak pula untuk menutup informasi terkait dirinya (privacy) sepanjang tidak merugikan orang lain.
Kebebasan memperoleh informasi.
Cara Pandang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Data: fakta mentah yang belum memberikan pengetahuan.
Informasi: data yang diolah sehingga memiliki makna atau memberikan pengetahuan.

Perkembangan Cara Pandang

Tahun 1971       : Sebagian masih berhati-hati dengan menyebut informasi sebagai quasi public       goods. (Hirshliefer)  
Tahun 1997       : Beberapa orang secara tegas menyatakan bahwa informasi tertentu adalah barang publik (public goods), terutama informasi terkait dengan pelayanan dasar, misal informasi tentang SARS, Flu Burung, dsb. (Getzen)

Jenis Informasi: Privat versus Publik
Perbedaan antara  Informasi Privat dan Informasi Publik

Privat : 
  • Tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya.
  • Pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik.
  • Informasi Privat bersifat Tertutup
Publik :
  • Boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang.
  • Pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama.
  • Informasi Publik bersifat Terbuka.
Beberapa Terminologi.


TEXAS, PUBLIC INFORMATION ACT. Government Code, Chapter 552.
Public Information means information that is collected, assembled, or maintained under a law or ordinance or in connection with the transaction of official business:
(1)  by a governmental body;  or
(2)  for a governmental body and the governmental body owns the information or has a right of access to it.
MARYLAND, PUBLIC INFORMATION ACT. State Government Article (SG), §§10-611through 10-630, Annotated Code of Maryland.
Public Record means the original or any copy of any documentary material that:
(i)  is made by a unit or instrumentality of the State government or of a political subdivision or received by the unit or instrumentality in connection with the transaction of public business;

Definisi Informasi Publik
Berdasarkan UU KIP

Pasal 1 angka 2:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Batasan Informasi Publik.
Kriteria 1:
Dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik, yang
Berkaitan dengan Penyelenggara dan/atau Penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.
Kriteria 2:
Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
kriteria 1 dan 2 tidak bersifat bersifat kumulatif.

ASAS PENGECUALIAN DI BADAN PUBLIK: KONSEKUENSI BAHAYA
Asas Pengecualian dalam UU KIP
Pasal 2 UU KIP:
(1)  Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2)  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3)  Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4)  Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

Konsekuensialisme
Pengertian:
suatu tindakan adalah benar secara moral bergantung pada konsekuensi (sebagai lawan dari  situasi atau hakikat alamiah suatu tindakan atau segala sesuatu yang terjadi sebelum tindakan).
whether an act is morally right depends only on consequences (as opposed to the circumstances or the intrinsic nature of the act or anything that happens before the act).
Sumber: Stanford Encyclopedia Of Philosophy
Beberapa Aliran Dalam Konsekuensialisme:
State consequentialism
Utilitarianism
Ethical egoism
Ethical altruism
Rule consequentialism
Motive consequentialism
Negative consequentialism
Teleological ethics
Act and Omissions Doctrine

Penganut Konsekuensialisme 
Jeremy Bentham (1748–1832)  : Nature has placed mankind under the governance of two sovereign masters, pain and pleasure. It is for them alone to point out what we ought to do, as well as to determine what we shall do. On the one hand the standard of right and wrong, on the other the chain of causes and effects, are fastened to their throne. They govern us in all we do, in all we say, in all we think…

John Stuart Mill (1806–1873)  : The creed which accepts as the foundation of morals, Utility, or the Greatest Happiness Principle, holds that actions are right in proportion as they tend to promote happiness, wrong as they tend to produce the reverse of happiness. By happiness is intended pleasure, and the absence of pain; by unhappiness, pain, and the privation of pleasure.

Milton Friedman (1912-2006)  : In a free-enterprise, private-property system, a corporate executive is an employee of the owners of the business. He has direct responsibility to his employers. That responsibility is to conduct the business in accordance with their desires, which generally will be to make as much money as possible while conforming to the basic rules of the society, both those embodied in law and those embodied in social custom. If abuses occur, the market will correct them.

Amartya Sen  (born 1933)   : Amartya Sen proposes a theory that recognizes the importance of certain rules, but these rules are not absolute. That is, they may be violated if strict adherence to the rule would lead to much more undesirable consequences.
             -------
             Scheffler, Samuel (Ed.) (1988). Consequentialism and Its Critics. Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-875073-4

          Rule consequentialism menyatakan bahwa perilaku moral melibatkan beberapa aturan yang pastiBagaimanapun juga rule consequentialism memilih ketentuan berdasarkan konsekuensi yang diseleksi berdasarkan aturan itu sendiri.

Operasionalisasi Asas Pengecualian(Perspektif Rule Consequentialism)
1. Bersifat rahasia sesuai undang-undang.
2. Sesuai Kepatutan: berdasarkan pengujian atas konsekuensi.
3. Mempertimbangkan kepentingan umum: berdasarkan pengujian atas kepentingan publik.

Jenis Pengecualian Dalam UU KIP

Pengecualian Substansial
Pengecualian Prosedural
Kerasahisaan MendasarRahasia Negara, Rahasia untuk persaingan yang sehatRahasia Pribadi

Pasal 6 UU KIP:
(1)  Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
(2)Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.
(3)  Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.  informasi yang dapat membahayakan negara;
b.  informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c.  informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi;
d.  informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e.  Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

KERAHASIAAN NEGARA (Pasal 17 a,c,d,e,f, i)
a. Penegakan Hukum
b. Pertahanan dan Keamanan
c. Kekayaan alam Indonesia
d. Ketahanan ekonomi nasional
e. Hubungan internasional
f. Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan.

KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT (Pasal 17 b)
"Perlindungan Persaiangan usaha yang sehat  dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual"

KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI (Pasal 17 g, h)
Akta Otentik dan Wasiat Seseorang
Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis)


Pasal 18 ayat (2):
Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila :
a.  pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.  pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik

Pasal 19 UU KIP
          Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang.
Penjelasan Pasal 2 ayat (4)
          Yang dimaksud dengan konsekuensi yang timbul adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan Undang­Undang ini apabila suatu Informasi dibuka.


Jenis Pengecualian Pada UU KIP
UU KIP memiliki dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni:
Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan berdasarkan Undang-undang.
       Pengecualian prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun hanya dapat diakses melalui suatu prosedur yang secara khusus diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Pengecualian Dengan Kualifikasi
Informasi publik yang dikecualikan dengan kualifikasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.Pengecualian dilakukan untuk melindungi suatu kepentingan publik tertentu yang dinyatakan oleh Undang-undang (baik berupa pernyataan atas dasar praduga maupun kategori/kelas),
2.Pengecualian dilakukan sepanjang kepentingan publik yang lebih luas (jika dibandingkan tujuan/kepentingan menutup informasi tersebut) masih dapat terlindungi.
--------
Penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU KIP:
… suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya.

Sifat Pengecualian Berdasarkan UU KIP
Konsekuensi Bahaya  Yang Ditimbulkan (Konsekuensi Yuridis)
a. Menghambat Proses Penegakan Hukum
b. Mengganggu perlindungan HAKI dan Persaingan Usaha Yang Sehat
c. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
f. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
g. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
h. Mengungkap rahasia pribadi
i. Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan (lihat penjelasan)*
j. Tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

* Penjelasan Pasal 17 huruf i, yakni yang dapat:
1.mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2.menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur;
3.mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
Kerahasiaan derivatif* adalah kerahasiaan berdasarkan suatu undang-undang yang memiliki memiliki tujuan untuk melindungi satu atau lebih kerahasiaan mendasar yang telah diatur oleh UU KIP. Dengan kata lain, kerahasiaan yang diatur oleh undang-undang tersebut adalah kerahasiaan turunan (derivasi) dari satu atau lebih kerahasiaan mendasar yang telah diatur oleh UU KIP.

Tahapan Pengujian Atas Konsekuensi :
1. Mengidentifikasi jenis pengecualian informasi (substansial atau prosedural).
2. Mempertajam tujuan yuridis pengecualian atas informasi yang dikuasai oleh Badan Publik
             3. Memeriksa relevansi tujuan yuridis pengecualian terhadap permohonan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar