PENGANTAR
vDinamika yang tinggi dalam pelaksanaan UU KIP ditunjukan dengan banyaknya sengketa informasi yang diadukan ke KI Pusat maupun KI Provinsi.
vSengketa informasi tersebut harus dapat diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 100 hari. Karena itu KI Pusat menganggap perlu untuk menyederhanakan hukum acara proses penyelesaian sengketa informasi dengan melakukan revisi terhadap Perki Nomor 2 tahun 2010 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
vDalam Perki Nomor 1 tahun 2013 terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan antara lain tahapan proses PSI, redifnisi badan publik pusat dan badan publik, kewenangan relatif KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota.
ATURAN BARU DI PERKI 1
TAHUN 2013
BAB 1
KETENTUAN UMUM
vPasal 1 ayat 13 :
Mediator Pembantu adalah Komisioner pada Komisi Informasi atau orang lain
yang bertugas membantu
mediator, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Komisi Informasi Pusat.
v
Pasal 1 ayat 17 : Panitera pengganti adalah pegawai dilingkungan Komisi Informasi yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
vPasal 4
ØAyat 1 : para pihak yang mengajukan permohonan PSI wajib mengikuti proses PSI dengan sungguh-sungguh dan etikad baik.
ØAyat 2 : KI tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik.
ØAyat 3 : yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan etikad baik sebagaimana dimaksud dengan ayat 2 adalah
a.Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
b.Melakukan permohonan dengan tujuan untuk menggganggu proses penyelesain sengketa.
Melakukan pelecehan pada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan diluar prosedur penyelesaian sengketa.
ØAyat 4 : dalam hal KI tidak menanggapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Ketua KI menetapkan keputusan penghentian proses penyelesaian sengketa didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3
ØAyat 5 : ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan di dalam keputusan Ketua KI Pusat
vPasal 7
ØAyat 1 : KI Provinsi dapat meminta KI Pusat untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dalam hal KI Provinsi tidak dapat menangani PSI yang
menjadi kewenangannya.
ØAyat 2 : KI Kab/Kota dapat meminta KI Provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi dalam hal KI Kab/Kota tidak dapat menangani PSI
vPasal 8
ØAyat 1 : dalam hal sengketa informasi publik menyangkut badan publik Komisi Informasi, kewenangan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh KI di dalam wilayah terdekat dengan domisili KI yang menjadi termohon
Ayat 2 : wilayah dimana disebutkan didalam ayat 1 ditetapkan di dalam keputusan Ketua KI Pusat
BAB III
PERMOHONAN
vPasal 11 ayat 1 huruf a angka 2 :
Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik
Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum
BAB V
PENETAPAN DAN
PEMANGGILAN PARA PIHAK
vPasal 20
ØAyat 5 : Ketua Komisi Informasi dapat menetapkan Mediator
Pembantu
Ø
Ayat 6 : persyaratan dan tata cara untuk menjadi Mediator
Pembantu selain Komisioner ditetapkan oleh KI Pusat
BAB IV
PROSES AJUDIKASI
Bagian Kedua
Tata Cara Persidangan
ØPasal 29 ayat 1 : pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 35 ayat 1 huruf b sampai dengan huruf g UU KIP
Ø
ØPasal 30 : dalam hal Pemohon dan/atau Kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 kali tanpa alasan yang jelas permohonan dinyatakan gugur.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Awal
vPasal 36
ØAyat 2 : dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan
Ø
Ayat 3 : dalam hal majelis berpendapat tidak perlu manjatuhkan putusan sela, maka proses pemeriksaan dapat dilanjutkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir.
Bagian Keempat
Mediasi
vPasal 38
ØAyat 3 : mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang
ØAyat 4 : apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah proses ajudikasi dimyatakan ditunda
Bagian Keenam
Pemeriksaan Setempat
vPasal 56
ØAyat 3 : dalam hal Pemeriksaan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak dapat dilakukan sendiri oleh Majelis Komisioner, Majelis Komisioner dapat mengupayakan bantuan Komisi Informasi terdekat.
Ø
Ayat 4 : tata cara pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut di dalam keputusan Ketua KI Pusat
Bagian Ketujuh
Kesimpulan Para Pihak
vPasal 57
ØAyat 1 : Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan baik secara lisan maupun tertulis
ØAyat 2 : Para pihak dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan Majelis Komisioner setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai
ØAyat 3 : kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang putusan.
PENUTUP
Hal – hal baru yang terdapat dalam Perki 1 tahun 2013 secara substansial telah mengubah hukum acara komisi yang ditetapkan dalam UU KIP dimana sidang mediasi dimasukkan dalam satu komponen sidang ajudikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar