PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
PROVINSI DKI JAKARTA
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga
mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk
teknis standar layanan informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang berkedudukan di ibu
kota Provinsi DKI Jakarta.
Tugas dari Komisi Informasi adalah menerima,
memeriksa, dan memutus sengketa Informasi publik di daerah melalui mediasi
atau/dan ajudikasi nonlitigasi. (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal: 26, ayat: 3)
Dalam menjalankan tugasnya,
Komisi Informasi memiliki wewenang:
a.
memanggil dan/atau
mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik
terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi
Publik;
c. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik atau pihak yang
terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. Mengambil sumpah setiap saksi yang didengat keterangannya dalam Ajudikasi
nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi publik; dan
e.
Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik
sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
Kewenangan komisi Informasi
provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik
tingkat provinsi yang bersangkutan. (UU No. 14 Tahun 2008, Pasal: 27, ayat: 1
dan 3).
PERUBAHAN PARADIGMA
Dalam perkembangannya, pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi DKI Jakarta mengalami beberapa perubahan terutama dalam penafsiran dan peraturan
pelaksananya, Hal ini dapat kita lihat sebagai berikut :
PERGUB NO. 1971 TENTANG TAHUN 2011 INFORMASI YANG
DIKECUALIKAN:
•
Informasi yang
dikecualikan tidak melalui uji konsekuensi
|
PERGUB NO. 48
TAHUN 2013 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK:
•
Penentuan suatu informasi termasuk
informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi
|
PERGUB NO. 579 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PPID :
•
PPID berada di tingkat
provinsi dan PPID pembantu ditingkat Kotamadya
|
PERGUB NO. 48
TAHUN 2013 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK:
•
PPID berada di setiap
SKPD/UKPD
|
PERKI NO.2 TAHUN 2010 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI
:
•
dilakukan mediasi terlebih
dahulu, kalau tidak berhasil baru dilakukan ajudikasi.
|
PERKI
NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI :
•
ajudikasi terlebih dahulu,
kemudian baru dilanjutkan dengan mediasi atau sidang ajudikasi lanjutan.
|
Dalam kaitannya dengan perumusan visi, misi dan
rencana strategis Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta 2016-2020 maka perlu
diperhatikan beberapa
persoalan pokok yang menjadi pekerjaan rumah Komisi
Informasi Provinsi
DKI Jakarta yaitu :
- Pelaksanaan
PERGUB
NO. 48 TAHUN 2013 tentang Layanan
Informasi Publik yang kurang maksimal;
- Kesiapan
Badan Publik DKI menghadapi pemberlakuan UU KIP antara lain pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemenuhan kewajiban
penyampaian informasi secara berkala, tersedia setiap saat dan informasi
serta merta (compliance system) dan
pemberlakuan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Rendahnya
kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan putusan mediasi dan ajudikasi
Komisi Informasi Provinsi DKI
Jakarta.
- Rendahnya
partisipasi masyarakat DKI Jakarta
dalam memanfaatkan UU KIP.
Sebagai
calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, saya menawarkan visi dan
misi serta rencana strategis sebagai berikut :
Visi
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta:
"Mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat
Jakarta, melalui pemanfaatan informasi secara optimal".
Mencerdaskan.
Memiliki
makna bahwa keberadaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempunyai pengaruh
yang signifikan untuk mencerdaskan masyarakat
DKI Jakarta melalui penyediaan informasi publik yang benar dan akurat
serta tidak menyesatkan.
Mensejahterakan
Masyarakat Jakarta.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan mendorong
terjadinya reformasi birokrasi dan tata
kelola pemerintahan yang baik. Dengan keterbukaan informasi publik,
penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan semakin baik sehingga
akan mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta.
Pemanfaatan
informasi secara optimal
Mengandung
makna bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mempunyai peran penting dalam
mendorong penyelenggara pemerintahan daerah untuk membangun sistem dan tata
kelola informasi yang baik. Keterbukaan akan menghasilkan peningkatan informasi
publik dalam jumlah dan kualitas yang beragam. Berkaitan dengan pemanfaatan
informasi publik maka Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berperan dalam menentukan informasi publik
yang layak dikonsumsi publik. Informasi publik harus dimanfaatkan secara
optimal untuk mencerdaskan dan
mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta bukan untuk tujuan lain.
Misi Komisi Informasi Provinsi DKI
Jakarta
Misi merupakan tonggak dari perencanaan
strategik suatu
organisasi. Misi menyatakan apa yang harus dicapai oleh organisasi dan kegiatan
spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam pencapaian hal tersebut diatas,
menjelaskan mengapa organisasi itu ada, apa yang dilakukannya dan bagaimana
melakukannya.
Untuk mencapai visi sebagaimana
disebutkan diatas maka Komisi Informasi mempunyai misi sebagai berikut :
- Memaksimalkan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik dengan Hukum Acara yang menjamin pelaksanaan
hukum materiil dari UU KIP dan untuk menghasilkan putusan Komisi Informasi
yang adil dengan mengedepankan
kepentingan publik, bangsa dan negara;
- Membuat suatu sistem pengelolaan
layanan penyelesaian sengketa informasi publik yang efektif, efisien dan
berdaya guna;
- Memperkuat kebijakan umum
pelayanan informasi publik untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk
menggunakan hak konstitusionalnya dalam hal keterbukaan informasi publik
- Mendorong Badan Publik khususnya
lembaga pemerintah untuk mengembangkan sistem pengelolaan dan layanan
informasi publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas;
- Mendorong Badan Publik untuk
mempunyai standar layanan informasi publik yang sesuai dengan standar
internasional;
- Mendorong penerapan prinsip tata
kelola pemerintah yang baik.
Program Kerja Komisi Informasi Provinsi
DKI Jakarta periode 2015-2020
·
Konsolidasi
internal a.l. pemilihan Ketua dan Wakil ketua Komisi Informasi Provinsi DKI
Jakarta, evaluasi seluruh produk hukum Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta seperti
Tata Tertib, Kode Etik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, memperkuat
infrastruktur Sekretariat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, memperbaiki
prosedur kerja, pakta integritas dan standar kerja Komisi Informasi Provinsi
DKI Jakarta.
·
Membentuk
“Clearing house” dan membuat sistem
kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang berbasis teknologi informasi
serta mengembangkan perangkat lunak (software) yang akan mampu melakukan
proses pengkategorian informasi publik berdasarkan pembagian yang diatur dalam
UU KIP.
·
Koordinasi
dengan Lembaga lainnya untuk mengakselarasi kesiapan Badan Publik khususnya
Badan Publik negara untuk mempersiapkan informasi publik dan membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
serta pengklasifikasian informasi.
·
Kegiatan
yang berkaitan dengan pemohon dan pengguna informasi publik terutama penanganan
perkara Sengketa Informasi Publik dan mendorong tersedianya mediator pada Badan
Publik.
·
embuat
“Clearing house” untuk pengaduan dan
pengumpulan database informasi publik dan kasus-kasus yang bisa dijadikan “bench marking” dan preseden dalam
pengambilan keputusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Juga dilakukan
penelitian terhadap praktek yang berlaku di negara lain yang mempunyai sudah
mempunyai perundangan sejenis;
·
Mengaktifkan
fungsi Humas Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sebagai ujung tombak
pelayanan terhadap pemohon informasi dan sebagai penghubung dengan Badan
Publik;
·
Melakukan
kerjasama dengan stakeholder baik Badan Publik maupun Lembaga Swadaya
Masyarakat, lembaga penelitian/akademisi untuk memperkaya Komisi Informasi
Provinsi DKI Jakarta dan mengantisipasi berbagai masalah substantif dalam
sengketa informasi publik.
·
Mengembangkan
data base yang ada pada Clearing House
agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Faktor-faktor
kunci keberhasilan
- Kualitas komisioner Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai integritas tinggi dan
kredibel serta komposisinya yang mencerminkan penguasaan substansi
dan/atau latar belakang dan/atau pengalaman di bidang media/wartawan,
akademisi/peneliti/praktisi hukum, praktisi pengelola informasi publik negara,
praktisi pengelola informasi publik selain negara serta praktisi
mediasi/mediator;
- Kualitas kepemimpinan Ketua Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mengedepankan prinsip-prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik dan mempunyai ide-ide yang inovatif untuk
menyeimbangkan antara kepentingan Pemerintah dan masyarakat kota
megapolitan Jakarta;
- Manajemen strategik yang
diterapkan dengan pendekatan kolaboratif dengan semua pemangku kepentingan
khususnya Badan Publik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Peran serta aktif masyarakat yang
sadar menggunakan haknya untuk aktif mengawasi kebijakan publik dengan
cara mengajukan permohonan informasi publik;
- Peran serta media untuk mendorong
pelaksanaan UU KIP terutama bila terjadi sengketa informasi publik melalui
pemberitaan yang bertanggungjawab;
Simpulan
Kemampuan mengelola informasi dengan sistem dan tata
kelola yang baik menjadi faktor penting keberhasilan negara demokratis di era
globalisasi. Hal
ini didapatkan melalui penerapan keterbukaan informasi yang bertanggung jawab.
Dalam konteks Pelayanan Publik, penerapan keterbukaan
informasi publik
perlu memperhatikan keadilan, kepentingan umum dan kepentingan warga DKI
Jakarta. Keseimbangan antara keterbukaan
informasi dan partisipasi masyarakat akan mendorong akuntabilitas dari penyelenggara negara. Negara
yang melakukan tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan kebijakan
publik yang baik. Kebijakan publik yang baik akan menghasilkan kesejahteraan
bagi masyarakat.
UU KIP mempunyai
korelasi dengan pencapaian kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
Repost
BalasHapus